Penerapan Program APU PPT & PPPSPM Berbasis POJK Terbaru Tahun 2023

Latar belakang:

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan POJK terbaru No 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. POJK terbaru ini untuk menyempurnakan praktik penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM menyesuaikan dengan dinamika bisnis sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.

Pelatihan ini akan memberikan panduan bagi sektor perbankan pada khususnya dan lembaga keuangan pada umumnya dalam penerapan sekaligus merevisi program APU, PPT, dan PPPSPM berdasarkan POJK terbaru ini. Pembahasan materi pelatihan yang sistematis dan terstruktur dibawakan oleh instruktur professional mantan bankir yang berpengalaman mengajar dapat membantu para peserta untuk memahami best practice penerapannya. Pelatihan akan membahas studi kasus pencucian uang,

pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi SPM baik domestik maupun internasional di sektor keuangan.

Tujuan dan manfaat:

Memberikan skill dan pengetahuan bagi para karyawan lintas divisi yang berhubungan dengan calon nasabah, nasabah, walk in customer pada khususnya dan para karyawan pada umumnya untuk hal-hal sbb:

  • Update highlight regulasi POJK terbaru 2023 terkait Penerapan Program APU, PPT, PPPSPM disektor jasa keuangan pada umunya dan sektor perbankan pada khususnya.
  • Memahami teknik mitigasi risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi SPM dalam konteks bisnis sekarang ini berdasarkan pendekatan risiko (risk based approach) yang mungkin timbul pada area yang rentan dengan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi SPM.
  • Memberikan panduan penerapan prinsip customer due diligence (CDD) yang applicable dan dibutuhkan oleh sektor jasa keuangan sekarang ini agar dapat menjalankan operasional bisnisnya dengan baik.

Outline pelatihan:

  1. Knowledge Check
  2. Highlight POJK No 8 Tahun 2023 terkait program pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi SPM
  3. Prosedur CDD calon nasabah, nasabah berisiko tinggi
  4. Prosedur CDD beneficial owner dan politically exposed person (PEP)
  5. Langkah pencegahan (countermeasures) terhadap risiko, hubungan usaha, transaksi, calon nasabah, WIC, nasabah yang berasalah dari negara berisiko tinggi
  6. Strategi Efektif Pelaksanaan Peran dan fungsi petugas UKK (Unit Kerja Khusus) dalam Peranan Penerapan CDD berbasis risiko
  7. Penentuan kriteria calon nasabah, nasabah, WIC atau beneficial owner berisiko tinggi
  8. Proses identifikasi dan verifikasi beneficial owner
  9. Stategi memetakan beneficial owner dan ultimate beneficial owner (UBO)
  10. Berbagai cara pengkinian data, strategi review berkala efektif.
  11. Teknik Identifikasi Aktifitas Transaksi Mencurigakan (TKM)
  12. Berbagai teknis money laundering (ML), pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi SPM dengan menggunakan berbagai produk dan jasa bank serta produk keuangan lainnya.

Diskusikan kebutuhan Institusi anda bersama kami. Hubungi kami melalui WhatsApp di +62 878 998 75 666, email di info@msi-consultant.com atau follow Instagram kami di @msi_tnc untuk update terbaru.

id_IDIndonesian