Perlindungan Konsumen & Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan

Latar belakang:

  • Konsumen merupakan urat nadi keberlangsungan usaha dalam hal ini Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
  • Pelaksanaan dan peningkatan Pelindungan Konsumen tentunya dapat menumbuhkembangkan industri jasa keuangan karena dengan adanya Pelindungan Konsumen tentunya akan memunculkan rasa aman dan loyalitas bagi konsumen untuk menggunakan produk/jasa dari PUJK.
  • Pemahaman PUJK sangat diperlukan terkait pelaksanaan Pelindungan Konsumen sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dalam POJK Nomor 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan sebagai pedoman dan ketentuan terbaru bagi PUJK terkait Pelindungan Konsumen.

Tujuan dan manfaat:

Memberikan kepada Peserta pengetahuan tekait Pelindungan Konsumen berdasarkan POJK No.22/2023 mengenai:

    • Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan.
    • Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada PUJK.
    • Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/ atau Layanan.
    • Penyusunan Perjanjian Terkait Produk dan/atau layanan PUJK.

Outline pelatihan:

  1. Regulasi terkait Pelindungan Konsumen
  2. Hak dan Kewajiban Calon Konsumen dan Konsumen
  3. Prinsip Pelindungan Konsumen
  4. Perilaku Dasar PUJK
  5. Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan
  6. Pelindungan Data dan Informasi Konsumen
  7. Desain Produk dan Layanan
  8. Penyediaan Informasi Produk dan Layanan
  9. Penyampaian Informasi Produk dan Layanan
  10. Pemasaran Produk dan Layanan
  11. Penyusunan Perjanjian Terkait Produk dan Layanan
  12. Pemberian Layanan atas Penggunaan Produk dan Layanan
  13. Penagihan untuk Produk Kredit dan Pembiayaan oleh PUJK
  14. Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa atas Produk dan Layanan
  15. Penilaian Sendiri Oleh PUJK
  16. Infrastruktur Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
  17. Organisasi Pengaduan Layanan Konsumen
  18. Pembelaan Hukum Oleh OJK Untuk Pelindungan Konsumen dan Masyarakat
  19. Pengawasan Perilaku PUJK oleh OJK
  20. Pengenaan Sanksi dan Pengajuan Keberatan

Diskusikan kebutuhan Institusi anda bersama kami. Hubungi kami melalui WhatsApp di +62 878 998 75 666, email di info@msi-consultant.com atau follow Instagram kami di @msi_tnc untuk update terbaru.

id_IDIndonesian